Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
DIarsipkan di bawah: PKn










Apakah menurut anda ham yang di berlakukan saat ini dapat mengeluarkan manusia dan wanita pada khususnya dari efek negatif pergaulan ????
sebab pengamatan saya saat ini pergaulan atau kebebasan untuk wanita itu hanya akan membawa dampak negatif yang sangat besar bagi kehidupan mereka di dunia dan lebih lagi di akhirat. Contohnya seorang wanita seenaknya berpakaian yang sexy dimana dia telah melanggar norma yang berlaku pada masyarakat sekitarnya kemudian dia mengatakan “itu kan hak saya badan badan gua ya bila lu gak suka ya jangan liahat” inikah hasil produk yahudi dengan senjata HAMnya & apakah ini pantas diberlakukan di negara yang terkenal dengan adat & kesopanannya & bagaimana sopan itu menurut HAM & anda?????
saya berharap anda untuk menjawab pertanyaan ini sebagai pahlawan ham
adyalbugisiyah
AWAK TU HALI
THANKS YOUS HALI
JIKA ENGKAU PUNYA KERIS
TUSUKANLAH DI IKAN HIU
JIKA ENGKAU BISA BAHASA INGGERIS
APAKAH ARTI I LOVE U??????
U TAU ONI Gk ??????
DYA TU HALI AND MATANYA SAYU2 LEMES!!!!!!!!!!!!!!
AND ONI GAK PERNAH SHOLAT SUBUH MAKANYA KELAKUANNYA ANEH D SEKOLAHAN………..
TPI KLO ADA DEA LANGSUNG SEGAAAARARRARARRARRARA
SORRY AKU CURHAT
apakaH hukuman Mati yG diJatuHkan paDa NaraPidana ItU melanGgar HAM kaRna mencabut nyawa seseorang adalah salah satu bentuk pelaNgGaran HAM????????
ah diam
hha.
apakah Hak asasi manusia yang selama ini di tegakan di negara kita, sudah berlaku keseluruhannya ?
jika ia, mengapa banyak sebagaian warga indonesia, yang kehidupannya masih tidak layak. dengan contoh kecil saja, kita bisa lihat di lingkungan sekitar kita, apalagi di bawah jembatan. banyak anak kecil, yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak, tetapi pada saat itu ia harus bekerja, demi mencari nafkah. apakah dengan kesimpulan HAM di indonesia sudah di jalankan sepenuhnya,
apakah kasus yang terjadi di depan universitas candrawasi abepura jayapura 16 maret 2006 suatu pelanggaran ham?
ketika itu korbannya adalah oknum polisi
sbenernya ada baiknya bahwa ada perem puan yg berbuat seperti itu karna nambah pelajaran kesabaran
sbebenernya bukan satu pihak aja yang salah tapi hampir smua pihak salah kok…..
mohon maaf sebelumnya
bukan bermaksud menyinggung
tapi mohon lebih lengkap lagi !!!!
-trims-
top n lngkp. tmn2 yg mau email ma aku silahkan….
saya lagi cari pelajar ham untuk tugas pkn
thx yah materinya..
buat tugas kewarganegaraan nii..
aper kow kater nieh????????????
i just able to say: Thanks a lot guys. it’s so important to know bout HUMAN RIGHTS,, even s’times we have another persption about it….
okeH,, gwd luck yak….
sejak kapan manusia memiliki hak asasi ?
terbenih sejak di dalam kandungan (saat sel sperma dan ovum bertemu)?
sejak lahir?
atau . . . ?
sejak azali…….manusia memangla perlu ada hak asasinya.kalow tak bukan manusia tue……….
aku mau ngebuat makala tentang ham mohon bantuannya bagai mana ham dijslsnkan pengertian ham aku mohon kalau tugas ini gak selesai minggu depan aku bisa lari keliling lapangan dan di bikin malu di depan kelas apalagi pak mardes itu orangnya kuat menghina
thx ya udh ngasih tau jwbnny,gw lagi ngerjain pr pkn
thanks yah atas artikel na…
tugas gue terselamatkan dehhhh=)
thanks yah atas artikel na….
tugas gue udah terselamatkan dehhhh…=)