Ditulis pada Februari 26, 2008 oleh kiranawati
a. Aparat1) POLRISesuai dengan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya tersebut Polri wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). yakni:
a) Dalam rangka perlindungan dan pelayanan masyarakat, antara lain:(1) Melayani laporan [...]
DIarsipkan di bawah: PKn | 1 Komentar »
Ditulis pada Februari 24, 2008 oleh kiranawati
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga [...]
DIarsipkan di bawah: PKn | 1 Komentar »
Ditulis pada Februari 23, 2008 oleh kiranawati
Secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
DIarsipkan di bawah: PKn | 2 Komentar »
Ditulis pada Februari 22, 2008 oleh kiranawati
PENGERTIAN-PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA Hak
Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan
setiap orang, demi
kehormatan serta
perlindungan harkat dan
martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang
atau kelompok orang
termasuk aparat negara
baik disengaja maupun
tidak disengaja atau
kelalaian yang secara
melawan hukum
mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau
mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau
kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-
undang,
DIarsipkan di bawah: PKn | Tidak ada komentar »
Ditulis pada Desember 21, 2007 oleh kiranawati
TAP MPR NOMOR III
TAHUN 2000 TENTANG
SUMBER HUKUM DAN TATA
URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
III/MPR/2000 TENTANG
SUMBER HUKUM DAN TATA
URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA MAJELIS
PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA Menimbang :
a. bahwa dari pengalaman
perjalanan sejarah bangsa
dan dalam menghadapi
masa depan yang penuh
tantangan, maka bangsa
Indonesia telah sampai
kepada kesimpulan bahwa
dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara,
prinsip supremasi hukum
haruslah dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh;
b. bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan atas asas
hukum, perlu mempertegas
sumber hukum yang
merupakan pedoman bagi
penyusunan peraturan
perunang-undangan
Republik Indonesia; c.
bahwa untuk dapat
mewujudkan supresmasi
hukum perlu adanya aturan
hukum
DIarsipkan di bawah: PKn | Tidak ada komentar »
Ditulis pada Nopember 26, 2007 oleh kiranawati
Norma-norma yang berlaku
pada masyarakat
Indonesia? Dalam
pergaulanhidup di
masyarakat terdapat 4
macam norma atau kaidah,
yaitu: 1) Norma agama,
yaitu peraturanhidup yang
diterima sebagai perintah-
perintah, larangan-
larangan dan anjuran-
anjuran yang berasal dari
Tuhan. Contoh: tidak boleh
minum-minuman keras,
berbuat
maksiat,mengkonsumsi
madat, dan lain-lain. 2)
Norma kesusilaan, yaitu
peraturan hidup yang
dianggapsebagai suara hati
nurani manusia atau
datang melalui suarabatin
yang diakuidan diinsyafi
oleh setiap orang sebagai
pedoman dalam bersikap
dan berbuat. Contoh:
seorang anak durhaka
terhadap orangtuanya. 3)
Norma kesopanan, yaitu
peraturan hidup yang
timbul dari
pergaulansegolongan
manusia yang diikuti dan
ditaati sebagai pedoman
yang mengatur tingkah
laku manusia terhadap
lingkungan sekitarnya
(misalnya: orang muda
harus menghormati yang
DIarsipkan di bawah: PKn | 1 Komentar »
Ditulis pada Nopember 23, 2007 oleh kiranawati
Proses Penyusunan RUU A.
Bagaimana Lahirnya
Undang-undang B.
Perencanaan C. Siapa
yang Mengusulkan
Rancangan Undang-
undang? D. Prosedur
Pengusulan E. Tingkat
Pembahasan dan
Persetujuan A. Bagaimana
Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-
undang adalah rentetan
kejadian yang bermula dari
perencanaan, pengusulan,
pembahasan, dan
pengesahan. Semua
proses tersebut dilakukan
oleh para aktor, yang
dalam sistem demokrasi
modern disebut eksekutif
(Presiden beserta jajaran
kementriannya) dan
legislatif (DPR). Tentang
bagaimana DPR itu,
kewenangan serta
strukturnya telah dibahas
pada bab terdahulu. Yang
akan dibahas pada bagian
ini adalah bagaimana
proses pembentukan
sebuah undang-undang. B.
Perencanaan Kita tentu
bertanya dasar apa yang
digunakan oleh DPR dan
presiden untuk
menentukan Rancangan
Undang-undang (RUU)
DIarsipkan di bawah: PKn | Tidak ada komentar »
Ditulis pada Nopember 23, 2007 oleh kiranawati
Berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan
Perundang-undangan, tata
urutan peraturan
perundang-undangan
Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar
1945 2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia 3.
Undang-Undang 4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
(Perpu) 5. Peraturan
Pemerintah 6. Keputusan
Presiden 7. Peraturan
Daerah 1. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik
Indonesia, memuat dasar
dan garis besar hukum
dalam penyelenggaraan
negara. 2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia
(TAP MPR-RI) merupakan
putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-
sidang MPR. 3. Undang-
Undang (UU) dibuat oleh
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) bersama Presiden
untuk
DIarsipkan di bawah: PKn | 2 Komentar »