Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
DIarsipkan di bawah: PKn










SAYA MO TANYA, ITU LHO TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN TERSEBUT DI ATAS MENURUT TAP MPRS ATAU BUKAN ??? MOHON PENJELASANNYA YANG DETAIL DONG. SAYA TUNGGU DI EMAIL SAYA tuti300756@yahoo.com. Sekian, terimakasih.
————————————-
TATA URUTAN TERSEBUT SESUAI DENGAN TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
Itu produk lama …
tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita kan sudah ada yang baru…
itu lho di UU No 4 Tahun 2004… silakan bisa diliat sendiri
pak nurjaman UU yang baru tentang tata urutan perundangundangan bukan no 4 tahun 2004 tapi no 10 tahun 2004. dimana didalamnya sudah mengalami banyak perubahan jika ditelaah sejak tahun 1950 karna aturan tata urutan perundangan sudah tampak sejak tahun1950 dalam UU No.1 Thun 1950 kemudian dalam TAP MPRS No.XX tahun1966, lalu TAP MPR No.III tahun2000 dan yang terahir UU No.10 tahun2004
bos ini ade seperguruan, 99. wah komentarnya gk komplit… harus browsing sndri yow, gmana kabar?daftar dimana? apa malah udah tercapai?
mas.. yang komplit dong penjelasannya.. but, thanks yo…
Mas, mau nanya…..lebih tinggi mana Peraturan Dirjen dengan Peraturan Gubernur/Keputusan Gbernur?
Thx
yang baru?
DH,
Mohon bantu kajian hukum nya tentang posisi SKB 4 Mentri (Mendagri, Mennakertran, Mentri Perdagangan, Mentri Perindustrian) tentang upaya penyelamatan ekonomi nasional, yang bertentangan dengan Kepmennakertran no. 17 tahun 2005 Jo. UU no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Terima kasih atas pertimbangan dan masukannya
Ttd
Subiyanto
dh,
tolong dong kasih tau tentang tata urutan perundang-undangan menurut UU No.X/2004.
THANKS,
VEDA
this website very……….very……………..very……..very………………. ala
tolong dong tata urutan perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004
kapan undang-undang ganti lagi…?
cuma tanya kok…?
jangan dianggap serius…
Terimakasih ya. Saya lagi belajar untuk ulangan nich dan jawabannya ok bangettttttt. Thanks ya………………
ad lg gak??
yg 2004 ada ngga??
yg 2004 ada ga??
yg 2004 ada ga?
assalamu’alaikum
mas,aku dpt tugas,ktanya tap mrp dah g masuk ke peratutan perundang-undangan,kenapa?????????balez ke e-mail q ya tak tunggu thks b4
wassalamu’alaikum
mau tanya..bagaimana cara berlakunya uu no 4 tahun 2004
saya mau tanya bagaimana kedudukan dan korelasi TAP MPR dalam tata urutan Perundangan RI?
tlong donk,,,aq mo tnya.
8contoh tata tertib peraturan perundang-undangan itu apa aja ya?